MUBA, CB— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban R (14).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.
Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean, S.M. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban yang merasa kehilangan keberadaan anaknya sejak awal Desember 2025.
“Korban diketahui pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025 tanpa izin orang tua. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025, dan tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” ujar AKP S. Hutahaean, Minggu (25/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga karena sebelumnya memiliki hubungan pacaran dengan korban. Selama korban dibawa kabur selama kurang lebih tiga hari, tersangka diduga melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
“Dalam proses penyidikan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rill)






