Banyuasin, CB– Sejumlah warga Desa Tirtosari, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menyampaikan laporan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kedatangan warga tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan oknum Kepala Desa Tirtosari. Warga berharap laporan yang mereka sampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang warga, Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya menilai pengelolaan Dana Desa maupun dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak tahun 2020 hingga saat ini belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, terdapat dana yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta yang hingga kini belum diketahui secara jelas penggunaan maupun pertanggungjawabannya. Selain itu, warga juga menyoroti minimnya perkembangan pembangunan desa selama beberapa tahun terakhir.
“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menyampaikan laporan dan meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa serta dana BUMDes. Kami ingin ada keterbukaan sehingga masyarakat mengetahui penggunaan anggaran secara jelas,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan, masyarakat berharap adanya audit terhadap pengelolaan keuangan desa guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gunawan menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jika memang tidak ada masalah tentu akan jelas hasilnya, namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sudah dikonfirmasi namun, Hingga Kini Pihak Pemerintah Desa Tirtosari maupun pihak yang dilaporkan belum merespon dan memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan warga tersebut. (***)






