JAKARTA, CB— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena besarnya anggaran dan cakupan program yang menyasar jutaan penerima manfaat, tetapi juga karena munculnya berbagai persoalan di lapangan, termasuk kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa peserta didik di sejumlah daerah.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menyebut MBG sebagai bagian dari perintah konstitusi turut memanaskan perdebatan. Secara normatif, program pemenuhan gizi anak memang dapat dikaitkan dengan amanat UUD 1945 mengenai hak atas kesehatan dan pendidikan.
Namun, persoalannya adalah apakah seluruh desain, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan MBG sudah benar-benar sejalan dengan prinsip konstitusional tersebut.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 31 menegaskan hak warga negara mendapatkan pendidikan. Dari sudut pandang kebijakan publik, pemenuhan gizi peserta didik tentu dapat menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya sumber daya manusia yang sehat dan mampu mengikuti proses pendidikan.
Tetapi, menjadikan MBG sebagai konsekuensi langsung dari “perintah konstitusi” membutuhkan penjelasan yang lebih hati-hati. Konstitusi memberikan mandat mengenai hak dan kewajiban negara, sedangkan bentuk program, mekanisme pembiayaan, sasaran, hingga tata kelolanya merupakan pilihan kebijakan yang harus diuji dari sisi hukum, efektivitas dan akuntabilitas.
Anggaran Besar, Efektivitas Dipertanyakan
Di titik inilah persoalan mulai kompleks. Program berskala nasional membutuhkan anggaran sangat besar, rantai pasok panjang, dapur penyedia makanan, distribusi, tenaga pelaksana, hingga sistem pengawasan keamanan pangan.
Pertanyaan publik kemudian bukan sekadar berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi berapa biaya yang dikeluarkan untuk setiap penerima manfaat, seberapa efektif program meningkatkan status gizi, serta berapa besar biaya yang muncul akibat kesalahan distribusi, makanan tidak layak konsumsi atau insiden keamanan pangan.
Jika anggaran besar tidak diikuti sistem pengawasan yang sebanding, MBG berpotensi menghadapi persoalan klasik program pemerintah: target kuantitatif tercapai, tetapi kualitas pelayanan justru tertinggal.
Dalam konteks anggaran pendidikan, isu tersebut juga perlu dibaca secara proporsional. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Namun, tidak serta-merta setiap rupiah yang berkaitan dengan anak sekolah dapat disebut sebagai “anggaran pendidikan”, atau sebaliknya dianggap sebagai pengalihan dana pendidikan. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah mengklasifikasikan belanja tersebut, sumber pembiayaannya, serta memastikan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kebutuhan utama pendidikan.
Ketika Makan Gratis Berujung Keracunan
Persoalan yang lebih serius justru berada di lapangan.
Sejumlah kasus dugaan keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa program pemenuhan gizi tidak cukup hanya dinilai dari jumlah porsi yang berhasil didistribusikan.
Makanan yang diberikan kepada anak-anak harus memenuhi standar keamanan pangan sejak proses pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pengangkutan hingga dikonsumsi.
Ketika satu kesalahan pada salah satu mata rantai menyebabkan puluhan bahkan ratusan penerima mengalami gangguan kesehatan, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis dapur. Itu menyangkut kualitas tata kelola program publik.
Ironinya, program yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan anak justru dapat berubah menjadi sumber risiko kesehatan apabila standar keamanan pangan tidak dijalankan secara ketat.
Karena itu, setiap kasus dugaan keracunan seharusnya tidak berhenti pada permintaan maaf atau pergantian menu. Pemerintah perlu membuka mekanisme investigasi yang transparan: makanan berasal dari dapur mana, bahan bakunya dari siapa, bagaimana proses penyimpanannya, siapa yang melakukan pemeriksaan, apakah sampel makanan disimpan, serta bagaimana hasil pemeriksaan laboratorium.
Konstitusi Tidak Boleh Menjadi Tameng
Secara prinsip, tidak ada yang keliru dengan tujuan memberikan makanan bergizi kepada anak-anak. Masalahnya adalah ketika tujuan baik digunakan sebagai alasan untuk menghindari evaluasi terhadap pelaksanaan.
Mandat konstitusi justru seharusnya menjadi standar tertinggi dalam penyelenggaraan program. Jika negara mengklaim MBG sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara, maka kualitas, keamanan, transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian dari pemenuhan hak tersebut.
Dengan demikian, perdebatan MBG semestinya tidak berhenti pada kubu pro atau kontra. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah program ini sudah menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, apakah mekanisme pengawasannya cukup kuat, dan apakah risiko terhadap penerima manfaat telah dihitung secara serius?
Sebab, program sosial yang besar bukan hanya membutuhkan anggaran besar. Ia membutuhkan sistem yang besar pula—mulai dari perencanaan, pengadaan, pengawasan hingga mekanisme pertanggungjawaban.
Jika biaya membengkak sementara kualitas dan keamanan masih menjadi persoalan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Sebaliknya, jika MBG memang terbukti efektif, aman dan mampu meningkatkan kualitas gizi anak, maka pemerintah harus mampu menunjukkan datanya secara terbuka kepada publik.
Pada akhirnya, konstitusi bukan sekadar dasar untuk membenarkan sebuah program. Konstitusi juga menjadi ukuran apakah negara benar-benar menjalankan program tersebut demi kepentingan rakyat.
MBG boleh menjadi instrumen pemenuhan hak. Tetapi ketika makanan gratis justru membawa risiko kesehatan dan anggaran besar tidak dibarengi transparansi serta pengawasan ketat, publik berhak bertanya: apakah negara sedang memenuhi mandat konstitusi, atau justru sedang menciptakan beban baru atas nama mandat tersebut?
(**)






