BANYUASIN, CB— Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, menuai keluhan warga. Pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), akta kelahiran hingga akta kematian disebut belum sepenuhnya memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat.
Keluhan yang dihimpun pada 15 September 2026 menunjukkan persoalan yang hampir serupa. Sejumlah warga mengaku harus bolak-balik karena persyaratan yang disampaikan di tingkat desa disebut tidak selalu sama dengan yang diminta saat berhadapan dengan petugas pelayanan.
“Kalau memang bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Kami datang membawa persyaratan, tetapi terkadang masih diminta melengkapi yang lain. Akhirnya bolak-balik,” keluh seorang warga.
Warga juga mempertanyakan lamanya proses pengurusan dokumen tertentu yang disebut dapat mencapai dua hingga tiga hari. Alasan seperti blangko KTP-el habis, gangguan sistem maupun kelengkapan persyaratan disebut menjadi kendala yang berulang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar dan tata kelola pelayanan. Jika kendala memang disebabkan gangguan sistem atau keterbatasan blangko, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi tersebut.
Namun, apabila persoalan muncul akibat perbedaan informasi persyaratan antara pemerintah desa dan petugas pelayanan, masyarakat semestinya tidak menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Pemerintah desa, kecamatan, UPTD serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin perlu memiliki informasi persyaratan yang seragam dan mudah diakses masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, keluhan pelayanan adminduk di Air Salek patut menjadi bahan evaluasi Disdukcapil Banyuasin.
Publik berhak mengetahui standar waktu pelayanan, persyaratan setiap jenis dokumen, mekanisme pengaduan, serta kondisi ketersediaan blangko KTP-el dan gangguan sistem apabila memang menjadi kendala. Persoalannya bukan semata-mata soal cepat atau lambat. Yang lebih penting adalah kepastian. Warga harus mengetahui sejak awal dokumen apa yang harus dibawa, berapa lama prosesnya dan apa yang harus dilakukan apabila terjadi kendala. Jangan sampai masyarakat menjadi “bola pingpong” akibat informasi yang berbeda dari satu meja pelayanan ke meja lainnya.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelayanan seharusnya sederhana, transparan, terukur dan memberikan kepastian.
Pertanyaan warga pun sederhana: jika berkas sudah lengkap dan pelayanan dapat diselesaikan lebih cepat, mengapa masyarakat harus menunggu atau kembali berulang kali?
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si., saat dikunjungi ke ruang kerja seolah enggan ditemui dan berkomentar.
“Bapak Sedang ada Tamu dan tidak bisa bertemu,” ujar salah seorang staffnya.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai standar pelayanan, ketersediaan blangko KTP-el, kendala sistem serta mekanisme pelayanan adminduk yang diterapkan di Kecamatan Air Salek. (**)






