Pemberitaan “Warga Air Salek Pertanyakan Pelayanan Adminduk”, Plt Kadis Dukcapil Banyuasin Seolah Enggan Ditemui dan Berkomentar. 

BANYUASIN, CB— Pemberitaan mengenai keluhan warga Air Salek terkait pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Banyuasin belum mendapatkan tanggapan langsung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin.

Sebelumnya, pemberitaan “Warga Air Salek Pertanyakan Pelayanan Adminduk” menyoroti sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari blangko, sistem hingga persyaratan dalam pelayanan dokumen kependudukan.

Untuk mendapatkan klarifikasi sekaligus memastikan adanya keberimbangan informasi, wartawan berupaya menemui dan meminta tanggapan langsung kepada Plt. Kepala Disdukcapil Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si., di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum dapat dilakukan. Salah seorang staf menyampaikan bahwa Plt. Kadis sedang menerima tamu sehingga tidak dapat ditemui.

Bapak sedang ada tamu, jadi tidak bisa ditemui atau bertemu,” ujar salah seorang staf.

Alasan tersebut menjadi keterangan yang diperoleh saat upaya konfirmasi dilakukan.

Kondisi ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi. Terlebih, persoalan adminduk bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan publik yang jelas.

Publik tentu membutuhkan kepastian mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi. Apakah kendala pelayanan memang berkaitan dengan ketersediaan blangko, gangguan sistem, persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan pelayanan dikeluhkan warga.

Ketika keluhan pelayanan publik telah menjadi konsumsi masyarakat, penjelasan dari instansi terkait menjadi penting agar informasi tidak berjalan satu arah. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang disampaikan warga sesuai dengan kondisi pelayanan yang sebenarnya.

Pihak Disdukcapil Banyuasin tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan maupun keluhan warga Air Salek tersebut. (**)