BANYUASIN, CB— Status jabatan Kepala Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Ibrahim, menjadi perhatian setelah yang bersangkutan diketahui kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa usai menjalani pidana penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat.
Persoalan yang mengemuka bukan sekadar mengenai status Ibrahim sebagai mantan terpidana, melainkan dasar administrasi dan keputusan pejabat berwenang yang menjadi landasan dirinya kembali menjalankan kewenangan sebagai Kepala Desa Air Solok Batu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 276/Pid.B/2024/PN Pkb, Ibrahim tercatat berprofesi sebagai Kades Air Solok Batu.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Ibrahim secara alternatif. Salah satu dakwaan menggunakan Pasal 354 ayat (1) KUHP, sedangkan dakwaan lainnya menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Majelis hakim kemudian memilih dakwaan alternatif kedua. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP telah terpenuhi.
Pengadilan akhirnya menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Perkara yang menjerat Ibrahim sebelumnya juga menjadi pemberitaan. Kepolisian menyebut peristiwa terjadi pada 28 Juni 2024 setelah korban mendatangi Ibrahim terkait permintaan tanda tangan surat pelimpahan penguasaan parit.
Bukan Otomatis Kehilangan Jabatan
Meski telah dipidana, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dibaca bahwa Ibrahim otomatis kehilangan jabatan Kepala Desa.
Hal ini karena Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menjadi dasar putusan memiliki konstruksi ancaman pidana yang berbeda dengan parameter tertentu dalam ketentuan pemberhentian Kepala Desa.
Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur salah satu alasan pemberhentian Kepala Desa adalah ketika yang bersangkutan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara Ibrahim dinyatakan terbukti berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang dalam perkara tersebut merupakan dakwaan alternatif kedua.
Dengan demikian, persoalan hukum tidak dapat disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap kepala desa yang pernah dipidana otomatis kehilangan jabatannya.
Siapa yang Mengaktifkan Kembali?
Meski demikian, muncul persoalan lain yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Pertanyaannya adalah: apa dasar administrasi Ibrahim kembali menjalankan jabatan Kepala Desa Air Solok Batu?
Hal itu dinilai penting mengingat selama Ibrahim menjalani proses hukum dan tidak menjalankan pemerintahan desa, fungsi pemerintahan Desa Air Solok Batu diketahui pernah dijalankan oleh pelaksana tugas atau pejabat kepala desa.
Karena itu, sejumlah dokumen administrasi menjadi penting untuk dibuka kepada publik, terutama SK pemberhentian sementara Ibrahim, SK penunjukan Plt/Pj Kepala Desa, keputusan berakhirnya tugas Plt/Pj, serta SK atau keputusan yang menjadi dasar Ibrahim kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih tercatat berlaku dan telah diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Regulasi tersebut juga menempatkan Bupati/Wali Kota dalam proses administratif pemberhentian Kepala Desa. Dalam ketentuan hasil perubahan, laporan mengenai berhentinya kepala desa disampaikan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, untuk kemudian dilakukan kajian bagi proses selanjutnya.
Pemkab Diminta Buka Dasar Administrasi
Persoalan ini karena itu tidak semestinya diarahkan hanya kepada Ibrahim.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, Camat Air Salek, Bagian Hukum Setda serta pejabat yang memproses status jabatan tersebut juga perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Apabila terdapat SK pengaktifan kembali, publik perlu memperoleh kepastian mengenai siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan telaahan hukum, dan siapa yang menetapkan keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila ternyata tidak terdapat keputusan pengaktifan kembali, perlu dijelaskan atas dasar administrasi apa Ibrahim kembali menjalankan kewenangan Kepala Desa.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri dalam praktik pemerintahan desa memiliki peran formal dalam perubahan status kepala desa. Pada Mei 2026, misalnya, Bupati Banyuasin secara resmi melantik sejumlah Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Air Salek.
Inspektorat Dinilai Perlu Turun Tangan
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Inspektorat Kabupaten Banyuasin dinilai perlu melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh rangkaian proses tersebut.
Pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan apakah proses kembalinya Ibrahim telah memenuhi ketentuan mengenai kewenangan, prosedur, substansi dan tertib administrasi pemerintahan.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dibuat terang: status Ibrahim ketika menjalani pidana, dasar penunjukan Plt/Pj, status setelah memperoleh pembebasan bersyarat, keputusan yang mengakhiri tugas Plt/Pj, serta dasar Ibrahim kembali menjalankan kewenangan Kepala Desa.
Hal tersebut penting karena Kepala Desa memiliki kewenangan administratif yang luas, mulai dari penandatanganan surat pemerintahan desa, pengelolaan APBDes dan aset desa hingga berbagai administrasi yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Putusan Pidana Tak Boleh Dibaca Sepotong
Di sisi lain, semua pihak juga diminta tidak membangun kesimpulan bahwa Ibrahim otomatis tidak sah menjabat hanya karena pernah menjalani pidana.
Putusan pengadilan secara jelas menunjukkan pasal yang akhirnya dinyatakan terbukti adalah Pasal 351 ayat (2) KUHP dan hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun.
Karena itu, penilaian mengenai status jabatan harus dilakukan berdasarkan UU Desa, peraturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, keputusan Bupati serta seluruh dokumen administrasi terkait, bukan berdasarkan asumsi.
Yang kini perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Banyuasin adalah pertanyaan sederhana tetapi mendasar:
“Atas dasar keputusan apa Ibrahim kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Air Solok Batu, siapa yang memproses dan merekomendasikannya, serta apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?”
Keterbukaan terhadap dokumen dan proses tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, DPMD Banyuasin, Camat Air Salek maupun pihak Ibrahim mengenai dokumen administrasi yang menjadi dasar pengaktifan kembali tersebut perlu diperoleh untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.






