OTT Tipidkor Polda Sumsel 2 PPPK Banyuasin Ditahan sebagai Tersangka dari Total 21 Orang Yang Diamankan

PALEMBANG, CB — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan transaksi setoran terkait dana revitalisasi pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi yang berlangsung di salah satu kamar Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan sebanyak 21 orang.

Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin, pihak kontraktor hingga seorang istri kepala sekolah.

Para kepala sekolah dasar negeri di Banyuasin sebelumnya diketahui berkumpul di hotel tersebut dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berkaitan dengan program revitalisasi pendidikan.

Namun, kegiatan tersebut berujung pada penindakan setelah penyidik menduga adanya transaksi penyerahan uang kepada pihak tertentu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satrya Sembiring mengatakan, dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin diamankan dari salah satu kamar hotel.

“Dari salah satu kamar itu kami mengamankan dua orang PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Sisanya kepala sekolah, bendahara, kontraktor hingga satu orang istri kepala sekolah,” kata Donny, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, saat dilakukan penindakan, kedua PPPK tersebut diduga tengah menerima uang setoran dari sejumlah kepala sekolah.

Dari transaksi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp30,9 juta.

Tidak hanya uang yang diduga sedang dalam proses transaksi, polisi juga menemukan uang tunai sekitar Rp71,2 juta yang masih berada pada sejumlah kepala sekolah.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar Rp102,1 juta.

Polisi menduga uang Rp71,2 juta yang ditemukan pada sejumlah kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari setoran sebesar 0,70 persen dari dana revitalisasi yang telah cair kepada masing-masing kepala sekolah.

Nilai dana yang diterima setiap sekolah disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Seluruh 21 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus.

Setelah pemeriksaan dilakukan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan dana revitalisasi pendidikan.

“Keduanya merupakan PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin yang perannya masih didalami, apakah atas perintah atau bagaimana. Sementara terhadap 19 orang lainnya kita jadikan saksi,” jelas Donny.

Penetapan kedua PPPK tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Polisi masih mendalami konstruksi perkara, termasuk asal-usul uang, mekanisme penyerahan setoran serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri apakah dugaan penyerahan uang tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan mekanisme tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi pendidikan.

Hingga saat ini, 19 orang lainnya yang ikut diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

Polda Sumsel menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak serta memastikan aliran dan tujuan uang yang diamankan dalam OTT tersebut. (Rill)