Disdukcapil Banyuasin Sebut 5.400 Blangko KTP Tersedia, Mengapa di UPT Air Salek Kosong?

BANYUASIN, CB — Pernyataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin bahwa stok 5.400 keping blangko KTP elektronik tersedia justru memunculkan pertanyaan baru terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Air Salek.

Jika stok blangko di tingkat kabupaten tersedia dalam jumlah ribuan, mengapa masyarakat di Air Salek masih menghadapi kekosongan blangko di unit pelayanan kecamatan?

Plt. Kepala Disdukcapil Banyuasin, H. Sultan Alrasyid, S.IP., M.Si., sebelumnya memastikan ketersediaan blangko KTP-el di Disdukcapil Banyuasin.

Kepastian itu disampaikan Sultan melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (17/9/2026), saat dikonfirmasi mengenai persoalan pelayanan KTP-el di Kecamatan Air Salek.

“Ass. Izin di Kec. Air Salek, ada KUPTD, silahkan KUPTD membuat permohonan permintaan blangko KTP ke Disdukcapil, blangko KTP tersedia 5.400 kpg,” tulis Sultan.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat Air Salek bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya stok blangko di Kabupaten Banyuasin.

Persoalan justru mengarah pada mekanisme distribusi dan koordinasi antara Disdukcapil dengan unit pelayanan di kecamatan.

Sultan menyebut KUPTD Air Salek dapat membuat permohonan permintaan blangko kepada Disdukcapil. Namun, hingga kini belum ada penjelasan kepada publik apakah permohonan tersebut telah diajukan, kapan diajukan, berapa jumlah yang diminta, dan kapan blangko akan didistribusikan.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab secara terbuka.

Sebab, keberadaan 5.400 keping blangko di kantor Disdukcapil kabupaten belum memberikan manfaat langsung bagi warga Air Salek apabila stok tersebut belum tersedia di tempat pelayanan yang mereka datangi.

Stok tersedia di kabupaten, tetapi pelayanan di kecamatan disebut kosong. Lalu di mana letak mata rantai yang tersendat?

Pertanyaan ini penting karena masyarakat bukan hanya membutuhkan informasi bahwa blangko tersedia, tetapi juga membutuhkan kepastian kapan mereka dapat memperoleh pelayanan.

Terlebih bagi warga yang telah melakukan perekaman KTP-el dan menunggu pencetakan. Mereka membutuhkan kejelasan apakah harus menunggu distribusi, mengajukan permohonan kembali, atau datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Banyuasin.

KUPTD Air Salek juga perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Apakah permintaan blangko telah disampaikan kepada Disdukcapil Banyuasin? Jika telah diajukan, kapan pengajuan dilakukan dan berapa jumlah blangko yang diminta?

Kemudian, apabila permohonan belum diajukan, apa kendalanya?

Kejelasan tersebut menjadi penting agar persoalan pelayanan tidak berhenti pada saling menunggu antara unit pelayanan kecamatan dan Disdukcapil tingkat kabupaten.

Sebab, dari sudut pandang masyarakat, yang mereka perlukan sederhana: blangko tersedia, pelayanan berjalan, dan ada kepastian kapan KTP-el dapat dicetak.

Karena itu, klaim ketersediaan 5.400 keping blangko KTP-el perlu diikuti dengan penjelasan mengenai pola distribusinya. Berapa stok yang dialokasikan untuk masing-masing unit pelayanan, bagaimana mekanisme permintaan, serta berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak permohonan diajukan hingga blangko diterima.

Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui koordinasi internal justru menjadi beban bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Dengan adanya informasi resmi bahwa stok 5.400 keping tersedia, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut di Kecamatan Air Salek.

Jika memang tersedia, kapan blangko tersebut sampai ke UPT/KUPTD Air Salek dan mulai digunakan untuk melayani masyarakat?

Media masih berupaya meminta penjelasan dari pihak KUPTD/UPT pelayanan Kecamatan Air Salek mengenai kondisi stok, permohonan blangko dan jadwal distribusinya.

(Tim/Red)