JAKARTA, CB– Pemerintah melakukan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif SPPG tidak lagi diberikan dengan nominal tetap sebesar Rp6 juta per hari. Besaran insentif akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Dalam mekanisme baru tersebut, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi yang dibagikan oleh SPPG.
Dengan perubahan ini, jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG akan secara langsung memengaruhi besaran insentif yang diterima. SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif sesuai jumlah porsi yang disalurkan, begitu pula sebaliknya.
Perubahan mekanisme tersebut diarahkan untuk menerapkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan insentif.
Artinya, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah berbeda tidak lagi secara otomatis memperoleh nominal insentif yang sama setiap harinya.
“Besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah porsi yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, pemberian insentif diharapkan lebih proporsional dan mencerminkan aktivitas operasional masing-masing SPPG,” demikian substansi kebijakan baru tersebut.
Hanya Diberikan Saat SPPG Beroperasi
Selain mengubah dasar perhitungan, pemberian insentif juga dikaitkan dengan status operasional SPPG.
Insentif hanya diberikan apabila SPPG benar-benar beroperasi dan melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, insentif tidak diberikan apabila SPPG sedang terkena suspend, tutup karena hari libur nasional, maupun tidak beroperasi akibat kondisi bencana.
Ketentuan tersebut membuat pembayaran insentif tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan atau status SPPG, tetapi juga pada pelaksanaan pelayanan dan jumlah porsi yang benar-benar disalurkan.
Dengan sistem baru ini, pencatatan jumlah porsi dan status operasional SPPG menjadi semakin penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.
Perubahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa insentif SPPG diarahkan untuk lebih mencerminkan beban pelayanan masing-masing unit, bukan sekadar memberikan nominal yang sama tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat. (**)






