Sistem Rujukan JKN Diubah, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Melalui Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), pasien nantinya tidak lagi harus mengikuti pola rujukan berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, sistem rujukan yang berjalan saat ini membuat pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit tipe C.

Jika rumah sakit tersebut tidak mampu menangani kondisi pasien, rujukan kemudian dilanjutkan ke rumah sakit tipe B dan selanjutnya tipe A.

Menurut Dante, pola tersebut dinilai dapat membuat pembiayaan pelayanan kesehatan kurang optimal karena pasien harus melewati sejumlah jenjang rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhannya.

“Akhirnya apa yang terjadi? Biayanya itu habis duluan di tipe C, tipe B nggak ada lagi pembiayaannya, tipe A apalagi karena kasusnya dihabisin di rumah sakit sebelumnya,” ungkap Dante saat ditemui awak media di Jakarta Barat, Rabu (30/9/2026).

Dalam skema RBKP, rujukan nantinya akan ditentukan berdasarkan kompetensi pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Dengan mekanisme tersebut, pasien yang sejak awal membutuhkan layanan medis tertentu yang hanya tersedia di rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi dapat langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan tersebut.

Dante menjelaskan, perubahan juga akan dilakukan terhadap konsep pengelompokan atau grading rumah sakit. Penilaian tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah tempat tidur, tetapi lebih menitikberatkan pada kompetensi medis dan jenis pelayanan yang tersedia.

“Jadi rumah sakit berlomba-lomba melakukan investasi memberikan pelayanan terbaik,” ujar Dante.

Kemenkes berharap sistem tersebut dapat mendorong rumah sakit meningkatkan kemampuan dan mengembangkan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Uji Coba di Empat Daerah

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, sistem rujukan berbasis kompetensi saat ini akan diuji coba di empat wilayah.

Keempat daerah tersebut yakni Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Uji coba tersebut dilakukan untuk melihat pelaksanaan sistem di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai kekurangan dan kelebihan sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Setelah uji coba ini maka kita akan lihat kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihannya,” kata Azhar.

Menurut Azhar, penerapan sistem secara nasional masih menunggu perubahan regulasi. Apabila Presiden menyetujui dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan JKN, pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu tahun.

“Kalau misalnya Bapak Presiden menyetujui dan meneken Perpres tentang perubahan JKN ini, maka akan punya waktu transisi setahun, setelah itu akan diberlakukan secara nasional,” tandas Azhar.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap rujukan peserta JKN dapat lebih sesuai dengan kebutuhan medis pasien. Di sisi lain, rumah sakit juga didorong meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan agar mampu menangani kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih spesifik.

Namun, penerapan secara nasional nantinya tetap akan bergantung pada hasil uji coba, kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sistem tersebut. (**)