Guru Jadi “Pencicip” MBG, Publik Pertanyakan Tanggung Jawab SPPG

JAKARTA, CB— Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono terkait keterlibatan guru dalam memastikan keamanan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu perdebatan.

Melalui video yang beredar di media sosial, Sudaryono meminta pihak sekolah ikut memeriksa makanan sebelum dikonsumsi siswa. Jika ditemukan makanan yang dinilai tidak layak atau berbahaya, makanan tersebut diminta tidak diberikan kepada peserta didik.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya keracunan sekaligus menjadikan kegiatan makan bersama sebagai sarana edukasi bagi siswa. Sudaryono juga menjelaskan bahwa makanan sebelumnya telah melalui proses pengecekan di SPPG.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi pembagian tanggung jawab. Sebab, keamanan pangan idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan ketika makanan sudah tiba di sekolah, tetapi harus dijamin sejak proses bahan baku, pengolahan, pengemasan, penyimpanan hingga distribusi.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa guru harus kembali ditempatkan sebagai salah satu lapisan pemeriksaan terakhir, sementara sekolah juga memiliki tugas utama dalam proses pembelajaran.

Apalagi, dalam praktiknya guru memiliki tanggung jawab mengajar, mengawasi siswa, menilai pembelajaran dan menjalankan tugas administratif lainnya. Jika pengawasan keamanan pangan dibebankan terlalu luas kepada guru, dikhawatirkan dapat menjadi pekerjaan tambahan yang berpotensi mengganggu fokus utama mereka.

Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa guru bukan satu-satunya pihak yang melakukan pengecekan. Ia menyebut kepala dapur, pengawas gizi dan asisten lapangan di SPPG juga telah mencicipi makanan sebelum dikirim. Di tingkat sekolah, terdapat person in charge (PIC) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan disebut mendapatkan insentif.

“Bukan yang mencicipi itu guru saja, melainkan dari barang (MBG) yang sudah matang, itu sudah dicicipi mulai dari pengawas gizi mencicip, asisten lapangan (aslap) mencicip,” kata Sudaryono.

Dalam penjelasan lainnya, Sudaryono menyebut pemeriksaan di sekolah mencakup bau makanan, kondisi makanan, label serta batas waktu konsumsi.

Persoalannya, mekanisme tersebut tetap menyisakan ruang evaluasi: siapa yang secara definitif bertanggung jawab apabila makanan yang sudah dikirim SPPG ternyata tidak layak konsumsi?

Pertanyaan ini semakin relevan setelah sejumlah kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan MBG terjadi di sejumlah daerah. Dalam kasus Sidoarjo, misalnya, Sudaryono bahkan meminta maaf atas terjadinya keracunan dan menyebut adanya kelalaian dalam pelaksanaan oleh pihak SPPG.

Karena itu, penguatan pengawasan semestinya tidak hanya mengandalkan kemampuan guru atau pihak sekolah mengenali makanan yang bermasalah. Sistem pengawasan dari hulu hingga hilir, termasuk SPPG sebagai pihak yang memproduksi dan mendistribusikan makanan, perlu menjadi titik utama pertanggungjawaban.

Di sisi lain, keberadaan PIC sekolah dengan tugas dan insentif khusus dapat menjadi solusi agar pemeriksaan tidak dibebankan kepada seluruh guru. Dengan mekanisme yang jelas, guru tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan, sementara pengawasan keamanan pangan dilakukan oleh petugas yang memang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab khusus.

Pada akhirnya, persoalan MBG bukan sekadar soal siapa yang mencicipi makanan sebelum siswa makan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem keamanan pangan bekerja sebelum makanan sampai ke meja siswa, sehingga guru tidak ditempatkan sebagai benteng terakhir dari sebuah sistem yang seharusnya sudah aman sejak dapur SPPG. (**)