Kemendagri Tekankan Penataan 22 OPD Banyuasin Harus Jaga Efektivitas Birokrasi

JAKARTA, CB — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghambat pencapaian visi-misi kepala daerah, program prioritas pembangunan, maupun pelayanan publik.

Hal itu disampaikan dalam konsultasi dan koordinasi Pemkab Banyuasin terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah di Kantor Ditjen Bangda Kemendagri, Kamis (15/10).

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., bersama jajaran perangkat daerah. Dalam pembahasan tersebut, perampingan OPD dari 30 menjadi 22 organisasi menjadi salah satu agenda utama.

Perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri, Kelvin, menegaskan bahwa penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai perubahan struktur organisasi justru menghambat pelaksanaan program prioritas, pembangunan daerah, maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kelvin.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian mengatakan konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan struktur organisasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala dalam perencanaan maupun penganggaran daerah.

“Kami ingin semuanya tetap sinkron dan terstruktur,” ujar Netta.

Perubahan SOTK tersebut turut berdampak pada pembagian tugas dan kewenangan, penanggung jawab program, indikator kinerja, serta penyelarasan dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Pemkab Banyuasin berharap perampingan OPD tidak sekadar menjadi langkah efisiensi birokrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja pemerintahan, menjaga kesinambungan pembangunan, dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. (Tim)