Sekda Erwin Minta Penyesuaian Dokumen Perencanaan 22 OPD Tuntas Tepat Waktu

BANYUASIN, CB – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mempercepat penyesuaian dokumen perencanaan dan penataan aset menyusul perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya 30 menjadi 22 OPD berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2026.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Banyuasin, Senin (19/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Erwin menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi harus diikuti penyesuaian dokumen perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, serta pengelolaan aset daerah secara cermat agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

“Perubahan struktur perangkat daerah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena itu, seluruh proses harus diperhatikan dengan baik, terutama jumlah program, kegiatan, dan subkegiatan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian yang justru berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah,” tegas Erwin.

Ia meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti penginputan dokumen perencanaan menggunakan akun baru, termasuk penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra), sesuai jadwal yang ditetapkan.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pendataan aset secara menyeluruh, memastikan penempatan aset dan lokasi kantor sesuai struktur baru, serta melaporkan hasilnya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin.

Sekda juga menekankan pentingnya pemetaan kompetensi, potensi, dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penempatan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Banyuasin berharap penataan kelembagaan berjalan tertib, efektif, dan tepat waktu sehingga target pembangunan daerah tetap tercapai serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Tim)