Hampir 2 Pekan Operasional, Izin Operasional Alfamart di Kayuara Kuning Dipertanyakan

Banyuasin, CB – Perkembangan waralaba di Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul kasus kesalahan input alamat izin usaha Indomaret di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, kini giliran toko modern Alfamart di Kelurahan Kayuara Kuning yang izin operasionalnya dipertanyakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, minimarket Alfamart di kawasan tersebut telah mulai beroperasi sejak Jumat (17/10/2025). Namun hingga saat ini, status perizinan resminya belum jelas.

“Kita akan cek di bagian perizinan terlebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banyuasin, Beni Imansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10).

Sementara itu, pihak Customer Service Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyuasin membenarkan bahwa memang ada pengajuan izin dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., perusahaan yang menaungi jaringan minimarket Alfamart dan tergabung dalam Alfa Group. Namun, pengajuan izin tersebut disebut bukan untuk wilayah Kayuara Kuning.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin operasional toko tersebut. (Tim)