
Banyuasin, CB — Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, dari Kantor Hukum MH2 and Partners yang berkedudukan di Kalianda, Lampung Selatan, secara resmi melaporkan insiden kecelakaan lalu lintas ke Polres Banyuasin. Kecelakaan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kendaraan proyek swasta yang berhenti dan berbaris di badan jalan umum tanpa pengamanan yang memadai.
Genta Eranda menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kejadian, sejumlah kendaraan dump fuso proyek diketahui mengantre di badan jalan umum untuk masuk ke area PT Green Power Palembang. Namun, antrean tersebut tidak dilengkapi rambu peringatan, lampu hazard atau kompoi, maupun pengaturan lalu lintas.
“Klien kami mengalami kerusakan kendaraan yang cukup parah akibat berupaya menghindari dump fuso bernomor polisi BG 8289 MX yang berhenti di badan jalan. Bagian box kendaraan klien kami mengenai bak dump fuso sebelah kiri. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kejadian ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Genta Eranda usai membuat laporan di Polres Banyuasin.

Menurutnya, terdapat saksi dari warga sekitar yang melihat langsung kendaraan proyek tersebut berhenti dan berbaris di badan jalan sebelum kecelakaan terjadi. Genta juga mengungkapkan, saat kliennya menanyakan identitas sopir dump fuso berinisial L, sopir tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, maupun STNK.
“Yang lebih disayangkan, ketika klien kami kembali menanyakan kepada para pekerja di lokasi, sopir beserta kendaraan proyek tersebut sudah tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan konfirmasi kepada salah satu pekerja PT AP, diketahui bahwa muatan kendaraan proyek tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N. Hal ini, menurut Genta Eranda, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan operasional kendaraan proyek.
“Jalan umum merupakan fasilitas publik. Apabila digunakan sebagai lokasi antrean kendaraan proyek tanpa pengamanan yang memadai, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk kelalaian dan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas,” tegasnya.
Genta Eranda juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh pihak pemenang tender proyek. Ia menilai, evaluasi tersebut penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 310, Pasal 121, dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada kesempatan itu, Genta Eranda juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Call Center 110, Pos Lantas Talang Keramat, serta Polres Banyuasin yang telah menerima laporan dan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rill)






