Parkir Liar Jalintim Palembang–Betung Makan Korban, Pengendara Motor Luka Berat

BANYUASIN,CB — Praktik parkir liar di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung kembali memakan korban. Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat setelah menabrak truk yang terparkir tanpa rambu peringatan di badan jalan.

Kecelakaan terjadi Senin (16/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalintim Palembang–Betung, tepatnya di wilayah Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Korban diketahui bernama Siti (23), warga Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, Siti yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2988 JBC melaju di jalur tersebut dan menabrak mobil truk Fuso bernomor polisi BE 8174 D yang terparkir di badan jalan tanpa dilengkapi rambu-rambu atau tanda peringatan.

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Sejumlah warga sekitar menilai parkir liar truk di sepanjang Jalintim sudah lama dikeluhkan, namun belum ada penertiban yang tegas.

“Kalau malam hari sangat berbahaya. Banyak truk parkir sembarangan tanpa lampu hazard atau segitiga pengaman. Pengendara motor sering tidak sempat menghindar,” ujar yani salah satu warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sepanjang Jalintim Palembang–Betung mulai KM 40 hingga KM 52, banyak ditemukan truk Fuso dan kendaraan besar lainnya parkir di bahu bahkan memakan badan jalan tanpa rambu-rambu keselamatan. Kondisi ini diperparah minimnya penerangan jalan di sejumlah titik.

Pengguna jalan berharap agar pihak dan instansi terkait segera melakukan penertiban rutin. Jika dibiarkan, parkir liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kecelakaan yang menimpa Siti menjadi peringatan keras bahwa kelalaian dan pembiaran terhadap parkir liar di jalur padat seperti Jalintim Palembang–Betung dapat berujung fatal. Masyarakat kini menunggu langkah konkret penegakan hukum agar korban serupa tidak kembali berjatuhan. (AY)