Banyuasin, CB – Pembangunan satu unit rumah toko (ruko) yang berlokasi tepat di depan RSUD Banyuasin, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang hampir rampung tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Sorotan mencuat setelah Tim Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Banyuasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan.
Dalam sidak tersebut, pemilik ruko, Hasan, menyampaikan bahwa seluruh pengurusan administrasi telah diserahkan kepada seorang oknum ASN Pemkab Banyuasin berinisial AG.
“Sudah di AG galo, kato dio sudah pak lah di urus galo, dio nemui pak lurah minta rekom,” ujar Hasan, Selasa (14/01).
Namun pernyataan itu dibantah oleh Lurah Seterio. Ia menegaskan tidak pernah didatangi ASN berinisial AG untuk meminta rekomendasi sebagaimana disebutkan pemilik bangunan.
Di sisi lain, Menurut Pengakuan AG yang kini berdinas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin Jum’at (20/02) lalu menyatakan bahwa proses pemberkasan telah berjalan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan ruko tersebut dilakukan tanpa mengantongi PBG yang sah. (Tim)






