KEBUMEN — Seorang siswa kelas X salah satu SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan sekolah saat mengantre untuk menerima makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Kuasa hukum korban, Sriyanto, mengatakan korban diduga didatangi siswa lain sebelum kemudian diseret secara kasar. Korban juga diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan serta hantaman lutut ke arah wajah.
“Korban didatangi, kemudian diseret dan mengalami kekerasan fisik. Ada pukulan dan hantaman lutut ke arah wajah,” ujar Sriyanto.
Aksi tersebut bahkan sempat direkam oleh siswa lain. Rekaman dugaan penganiayaan itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menurut pihak keluarga, kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Korban disebut mengalami trauma hingga enggan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum setelah proses mediasi yang sebelumnya dilakukan dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap adil.
Orang tua korban, Susi Arinawati, bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Kebumen pada Selasa (11/8/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak korban mencantumkan dua pihak sebagai terlapor. Keduanya yakni siswa yang diduga melakukan penganiayaan dan kepala sekolah yang oleh pihak korban dianggap memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan pendidikan di sekolah tersebut.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.
“Karena mediasi tidak menemukan penyelesaian yang menurut kami adil, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” kata Sriyanto.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap proses hukum. Siswa yang disebut sebagai terlapor belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Identitas siswa yang diduga sebagai pelaku tidak dicantumkan untuk melindungi anak yang masih berstatus terlapor serta menjaga prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan. (**)






