Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Halaman Masjid Ogan Ilir

Ogan Ilir, CB — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 31,83 gram melalui operasi undercover buy di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (26/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial AC (34) dan A (34) berhasil diamankan saat proses serah terima barang berlangsung. AC diketahui berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sedangkan A bertugas membawa dan menyerahkan sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja.

“Setelah informasi dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian Perdana.

Petugas kemudian melakukan penyergapan saat barang bukti berpindah tangan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 31,83 gram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menegaskan pola pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir merupakan modus untuk mengurangi risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy,” tegasnya.

Kini kedua ditahan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna memburu pemasok di atasnya. (Rill)