Efisiensi Jadi Alasan PHK Ratusan Karyawan PT. SIP, Pemkab Banyuasin Minta Perusahaan Ikuti UU Ketenagakerjaan

Pangkalan Balai, CB– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama DPRD dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP), perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin.

Rapat mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin jum’at (20/02), dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Askolani, didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah (KPD) terkait.

Dalam forum tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta permintaan agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemutusan hubungan kerja.

Bupati Banyuasin menegaskan agar pihak perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan PHK tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta perusahaan melakukan audit internal maupun eksternal secara komprehensif serta menyampaikan laporan konkret kepada pimpinan pusat sebelum mengambil keputusan final.

“Semua harus kembali pada aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika memang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang, saya tidak ingin ada satu pun karyawan yang di-PHK tanpa menerima haknya,” tegas Bupati.

Ia juga mengimbau masyarakat dan para pekerja agar tetap bersabar serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik dan disampaikan kepada manajemen pusat perusahaan.

“Kami hadir bersama DPRD dan Polres sebagai fasilitator agar persoalan ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Senada, Anggota DPRD Banyuasin, Samsul Rizal, menyatakan pihak legislatif akan mengawal proses mediasi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengabaikan iklim investasi di daerah.

“Dari penjelasan manajemen, sebenarnya belum ada alasan mendasar untuk PHK. Kami DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SIP, Joko Supriadi, menjelaskan bahwa langkah PHK diambil karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan.

Namun demikian, pihaknya menyatakan siap berdialog dan akan menyampaikan seluruh hasil mediasi kepada manajemen pusat sebagai bahan pertimbangan.
“Apa yang menjadi atensi Bupati dan DPRD akan kami sampaikan ke manajemen pusat, karena keputusan akhir berada di sana,” katanya.

Mediasi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan teknis antara manajemen perusahaan dan pihak pusat, dengan harapan hak-hak karyawan yang terdampak PHK dapat dipenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. (Tim)