PHK Dinilai Sepihak, Ratusan Buruh PT SIP Banyuasin Demo

Banyuasin, CB– Ratusan buruh PT Swadaya Indo Palma (SIP) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di area perusahaan, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Para buruh yang terdampak mayoritas merupakan warga Lingkungan 1 serta masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yakni Desa Tanjung Lago, Desa Sungai Rengit, dan Desa Sungai Rengit Murni. Mereka menilai kebijakan perusahaan merugikan karena dilakukan tanpa alasan jelas serta disertai pemberian pesangon yang tidak sesuai ketentuan.

Aksi yang berlangsung hari ini dipusatkan di gerbang perusahaan. Massa menutup akses keluar-masuk sebagai bentuk protes dan menuntut agar manajemen PT SIP bertanggung jawab serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagian besar buruh yang terkena PHK telah bekerja lebih dari dua tahun, bahkan ada yang telah bertahun-tahun mengabdi di perusahaan tersebut.

DS, salah satu buruh yang ikut dalam aksi, mengaku kecewa atas keputusan perusahaan. Ia menilai PHK dilakukan tanpa pemberitahuan dan alasan yang transparan.

“Kami sangat kecewa dengan apa yang dilakukan PT SIP kepada kami. Kami sudah bekerja rata-rata di atas dua tahun, tiba-tiba di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas,” ujar DS saat ditemui di lokasi aksi.

Ia juga menyoroti besaran pesangon yang diterima para pekerja. Menurutnya, nominal yang diberikan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pesangon yang diberikan tidak sesuai aturan. Kami merasa sangat dirugikan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai buruh,” katanya.

Para buruh mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik.

“Kami berharap pemerintah segera memanggil dan memediasi kami dengan pihak PT. Jika hak-hak kami tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa langkah PHK dilakukan dengan alasan efisiensi. Perusahaan mengklaim adanya perubahan sistem kerja dari tenaga harian menjadi sistem borongan atas permintaan pihak koperasi.

Namun alasan tersebut dibantah para buruh. Mereka menegaskan bahwa proses masuk kerja tidak melalui koperasi dan status mereka bukan pekerja koperasi.

“Bagaimana mungkin koperasi yang mem-PHK kami. Kami masuk tidak melalui koperasi dan kami juga bukan bekerja di koperasi,” ujar salah satu buruh lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan aksi demonstrasi masih berlangsung. Para buruh dan masyarakat tetap bertahan di sekitar area perusahaan dengan menutup akses jalan sebagai bentuk tekanan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)