Sebanyak 2.039 kios pupuk bersubsidi resmi dicabut izinnya setelah terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan tegas ini diambil pemerintah guna melindungi petani dari praktik curang yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp600 miliar per tahun.
Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian kios menjual pupuk dengan selisih harga Rp20.000–Rp21.000 per sak di atas ketentuan HET. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan petani, terutama menjelang masa tanam.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian kini memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Pengawasan digital dan penegakan hukum diperkuat agar alur distribusi pupuk menjadi lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Penertiban ini perlu dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai harga yang telah ditetapkan,” demikian pernyataan resmi Kementerian Pertanian.
Perlu diketahui per 22 Oktober 2025 Pemerintah Sudah menetapkan HET pupuk bersubsidi terbaru untuk musim tanam 2025 adalah Rp1.800/kg untuk Urea, Rp1.840/kg untuk NPK, Rp1.360/kg untuk ZA, Rp2.640/kg untuk NPK Kakao, dan Rp640/kg untuk pupuk organik. Harga per sak 50 kg untuk Urea kini Rp90.000 dan untuk NPK adalah Rp92.000, turun dari harga sebelumnya.

Pemerintah mengajak semua pihak mendukung langkah tegas ini demi kesejahteraan petani dan penguatan ketahanan pangan nasional. (Tim)






