ASN Kepahiang Viral Injak Al-Qur’an Dipecat

Kepahiang,– Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial VA, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah sebelumnya viral karena aksi tidak terpuji menginjak kitab suci Al-Qur’an. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat terhadap yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Tim Penegak Disiplin ASN menggelar rapat pamungkas di Kantor Pemkab Kepahiang.

“Tindakan yang dilakukan oleh VA telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga negara. Perbuatannya tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hartono, perbuatan VA masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil, sehingga langkah tegas harus diambil. Dari hasil rapat, Pemkab Kepahiang sepakat menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap VA.

“VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, bukan atas dasar keinginan sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses tindak lanjut.

Pemkab menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah pemerintah dan memastikan setiap ASN mematuhi disiplin serta etika profesi. (Tim)