Merokok Saat Rdp, Anggota Dprd Banyuasin Disorot: Soal Asap Atau Etika?

BANYUASIN, CB— Sorotan publik mengarah kepada anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Syarifuddin, setelah dirinya terlihat merokok ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banyuasin. Peristiwa tersebut ramai diberitakan dan diperbincangkan di media sosial, bukan semata karena sebatang rokok, tetapi juga menyangkut kepatutan dan etika wakil rakyat dalam forum resmi lembaga.

Berdasarkan penelusuran pemberitaan, peristiwa itu disebut terjadi saat RDP Komisi II DPRD Banyuasin pada 10 Agustus 2026, dengan agenda pembahasan persoalan perizinan provider.

Syarifuddin bukan figur tanpa mandat elektoral. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuasin Nomor 1044 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dalam Pemilu Tahun 2024, Syarifuddin merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang terpilih menjadi anggota DPRD Banyuasin periode 2024–2029.

Ia maju dari Daerah Pemilihan Banyuasin 1, yang meliputi Kecamatan Banyuasin III, Sembawa, dan Rantau Bayur, dan berhasil memperoleh 11.011 suara sah.

Besarnya mandat politik tersebut membuat setiap sikap dan perilaku seorang anggota DPRD ketika menjalankan tugas resmi secara wajar berada dalam pengawasan masyarakat. Namun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, tata tertib, kode etik DPRD, serta mekanisme lembaga yang berwenang.

Viral dan Memancing Perdebatan

Peristiwa merokok saat RDP tersebut turut dibagikan akun media sosial Quata Akda dan kemudian memantik beragam komentar.

Salah satu komentar muncul dari akun yang mencantumkan nama Syarifuddin Bernai SE.

“Katek berita lain lagi apo da yang LBH prinsip utk kau sampaikan ke pemirsamu?”

Redaksi belum dapat memastikan secara independen bahwa akun tersebut benar-benar dikelola langsung oleh Syarifuddin. Oleh sebab itu, komentar tersebut ditempatkan sebatas sebagai komentar akun media sosial dan bukan pernyataan resmi yang telah terverifikasi dari anggota DPRD bersangkutan.

Sejumlah warganet kemudian memberikan tanggapan. Ada yang meminta pihak bersangkutan diberikan kesempatan memberikan klarifikasi, tetapi ada pula yang menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian Badan Kehormatan DPRD Banyuasin.

Akun bernama Darsan, misalnya, menilai persoalan itu berkaitan dengan etika, moral dan tata tertib lembaga.

Di sisi lain, terdapat pula pendapat berbeda. Akun Syaiful Rosyad Fahlevi menyebut, “Merokok itu hak azasi manusia.”

Perbedaan pandangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih substantif: apakah persoalannya terletak pada hak seseorang untuk merokok atau tempat aktivitas tersebut dilakukan?

Tempat Kerja Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Dari perspektif regulasi, Indonesia telah mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memasukkan tempat kerja sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok.

Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur tempat khusus merokok pada tempat kerja dan tempat umum harus berada di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang serta jauh dari pintu keluar dan masuk.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak sekadar berbicara mengenai boleh atau tidak seseorang menjadi perokok. Persoalan hukumnya adalah di mana aktivitas merokok dilakukan dan apakah lokasi tersebut termasuk Kawasan Tanpa Rokok.

Sumsel Memiliki Perda KTR

Sumatera Selatan juga memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berdasarkan basis data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tercatat masih berlaku.

Peraturan tersebut memasukkan tempat kerja sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok serta mengatur larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Karena gedung DPRD merupakan lingkungan tempat kerja lembaga pemerintahan daerah, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan penelaahan terhadap aktivitas merokok di ruang RDP.

Meski demikian, untuk menyatakan secara definitif telah terjadi pelanggaran dalam kasus Syarifuddin, masih diperlukan verifikasi mengenai lokasi persis aktivitas merokok, status ruang tersebut sebagai KTR, tata tertib DPRD Banyuasin, kode etik anggota DPRD, serta ketentuan internal yang berlaku ketika RDP dilaksanakan.

Mandat 11.011 Suara dan Tanggung Jawab Publik

Perolehan 11.011 suara sah pada Pemilu 2024 menunjukkan Syarifuddin memperoleh mandat politik yang tidak kecil dari masyarakat Banyuasin 1.

Mandat tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab publik. Anggota DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, tetapi juga dituntut menjaga kehormatan serta citra lembaga yang diwakilinya.

Namun mandat pemilih juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Sebaliknya, besarnya mandat tersebut menjadi alasan penting agar persoalan yang sudah menjadi konsumsi publik memperoleh penjelasan secara terbuka dan proporsional.

Badan Kehormatan Dinanti

Kini perhatian publik mengarah kepada DPRD Kabupaten Banyuasin dan Badan Kehormatan DPRD. Pertanyaannya, apakah merokok ketika RDP berlangsung bertentangan dengan tata tertib atau kode etik anggota DPRD Banyuasin? Jika terdapat ketentuan yang mengaturnya, bagaimana mekanisme penanganannya?

 

(**)