Kades OKI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Rp260 Juta

Palembang, 1 November 2025 – Kepala Desa Burnai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Yusuf, dilaporkan ke pihakh kepolisian atas dugaan penipuan senilai Rp260 juta oleh rekan sesama advokat, Akhmad Zulpani, SH, MH.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/568/X/2025/SPK7/POLRES OKI dan diterima oleh Polda Sumatera Selatan pada 27 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kasus bermula pada Februari 2025 ketika Muhammad Yusuf meminjam uang sebesar Rp180 juta kepada pelapor dengan jaminan dua sertifikat tanah berstatus SPH. Namun, pada Juni 2025, kesepakatan antara keduanya berubah menjadi titipan uang sebesar Rp260 juta, dengan jaminan tambahan berupa surat rumah dan kebun.

Masalah muncul ketika pada Agustus 2025, Yusuf tiba-tiba menghilang dan dokumen SPH yang dijaminkan ternyata palsu setelah dilakukan verifikasi kepada pihak keluarga.

Merasa dirugikan, Akhmad Zulpani kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Suwito Winoto, SH, MH untuk menangani perkara tersebut. Kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum hingga tingkat kasasi, termasuk mengajukan penyitaan jaminan aset milik Yusuf serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil secara maksimal.