MUSI BANYUASIN, CB— Aparat gabungan menggelar operasi yustisi untuk menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (23/4/2026). Hasilnya, puluhan sumur minyak ilegal dan pondok pekerja berhasil dibongkar.
Operasi yang melibatkan Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Muba, pihak Kecamatan Keluang hingga perusahaan Hindoli ini dipusatkan di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah diberikan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran akibat illegal drilling. Selain itu juga karena adanya beberapa kejadian kebakaran sumur minyak di lokasi ini, kami dari APH bertindak tegas,” ujar Ruri kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat membagi tim menjadi dua kelompok dan menggunakan alat berat excavator untuk membongkar sumur-sumur minyak ilegal di sejumlah titik.
“Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, tiga orang pekerja yang berada di lokasi turut diamankan petugas,” ungkapnya.
Usai dari lokasi tersebut, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang untuk menindak aktivitas illegal refinery. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta empat orang pekerja,” jelas Ruri.
Selain penindakan, aparat juga melakukan pendataan terhadap warga yang masih berada di kawasan illegal drilling.
“Ada 29 orang yang kami data dan diminta segera meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Ruri menegaskan, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal karena berbahaya serta merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rill)






