Pemkab Muba Cari Solusi Legal Penyulingan Minyak Rakyat

Musi Banyuasin, CB — Setelah berhasil memperjuangkan legalisasi puluhan ribu sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba kini bersiap mendorong penyelesaian persoalan penyulingan minyak rakyat atau refinery tradisional agar masuk dalam jalur regulasi yang legal, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.

Langkah tersebut menyusul aspirasi ratusan warga kelompok penyuling minyak rakyat yang menemui Bupati Muba HM Toha Tohet SH pada 11 Mei 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta Pemkab Muba memperjuangkan legalitas aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu hukum.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, aktivitas penyulingan minyak rakyat menyangkut langsung kehidupan masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban. Di sana ada masyarakat, ada keluarga, ada dapur yang harus tetap hidup. Karena itu, negara harus hadir memberi kepastian, bukan sekadar melarang tanpa solusi,” ujar Toha.

Ia mengatakan, Pemkab Muba bersama DPRD Muba akan membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat diatur melalui regulasi resmi.

“Kita ingin aktivitas ini keluar dari ruang abu-abu. Kalau memang bisa diatur, mari diatur. Kalau harus memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kelembagaan, mari kita siapkan bersama. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepastian,” tegasnya.

Toha juga mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat sebelumnya membutuhkan proses panjang. Ia menyinggung aksi besar masyarakat pada tahun 2022 yang ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait sumur minyak masyarakat.

“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah memahami kekhawatiran masyarakat jika aktivitas penyulingan minyak tradisional ditutup tanpa adanya alternatif ekonomi yang jelas.

“Kalau penertiban dilakukan tanpa jalan keluar, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Kita tentu tidak ingin ada pengangguran baru, tidak ingin ada gejolak sosial, dan tidak ingin masyarakat merasa ditinggalkan. Maka jalan terbaik adalah menata, bukan membiarkan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna membahas langkah strategis terkait legalisasi penyulingan minyak rakyat di wilayah tersebut.

“Kita akan segera melaksanakan rapat untuk mencari solusi terbaik ke depan terkait penyulingan minyak rakyat di Muba,” ucap Toha.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menyebut pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Bupati untuk mempersiapkan rapat koordinasi terkait persoalan tersebut.

“Ya, sudah ada instruksi dari pak Bupati terkait hal tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat pelaksanaan rapat akan dilakukan,” tandasnya. (Rill)