Palembang, CB – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan resmi menutup pendaftaran seleksi calon anggota periode 2025–2028 pada Kamis (31/10/2025) pukul 00.00 WIB. Proses pendaftaran yang dibuka sejak 22 September 2025 itu berlangsung selama 30 hari di Kantor KPID Sumsel, Jalan Merdeka No. 10A Palembang.
Ketua Tim Seleksi, Prof. Dr. Sri Rahayu, SE, MM, mengatakan bahwa tahapan seleksi terdiri dari tiga bagian utama, yakni seleksi administrasi, uji kompetensi, dan wawancara.
“Uji kompetensi akan meliputi tiga materi, yaitu tes tertulis berbasis sistem CAT tentang penyiaran, psikotes, serta wawancara. Tahapan ini bertujuan menggali pemahaman calon terhadap dunia penyiaran,” jelas Prof. Ayu, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, setelah penutupan pendaftaran, tim seleksi akan segera memulai proses seleksi administrasi terhadap seluruh berkas yang telah diterima.
“Sampai batas waktu pendaftaran, tercatat sebanyak 68 orang calon peserta telah mengembalikan formulir dan berkas pendaftaran. Karena jumlahnya telah melebihi ketentuan minimal, maka masa pendaftaran tidak diperpanjang,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Komisi Penyiaran Pusat Indonesia (KPPI) Tahun 2024, perpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan jika jumlah pelamar kurang dari tiga kali kebutuhan, yakni di bawah 21 orang.
Prof. Ayu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan publikasi secara masif untuk menjaring minat masyarakat Sumsel.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, perguruan tinggi, serta media massa. Publikasi juga dilakukan melalui media cetak, media online, televisi, radio, dan media sosial,” katanya.
Dengan berakhirnya masa pendaftaran ini, masyarakat Sumsel kini menantikan hasil seleksi administrasi sebagai tahap awal dalam proses pembentukan KPID Sumsel periode 2025–2028. (Tim)






