Sekayu, CB— Kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan yang sempat menghebohkan media sosial akhirnya mencapai akhir proses hukum. Dua terdakwa bersaudara, Siswandi dan Ismet, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu atas perbuatan penganiayaan terhadap dokter dr. Syahpri.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 31 Desember 2025. Dengan berkekuatan tetapnya putusan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik—terutama akibat aksi pemaksaan pelepasan masker terhadap korban—resmi dinyatakan selesai secara hukum.
Juru Bicara PN Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun perkara ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum hingga putusan dijatuhkan.
“Restorative Justice memang bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan di kepolisian atau penuntutan di kejaksaan. Namun untuk perkara yang sudah masuk ke pengadilan negeri, prosesnya tetap berlanjut sampai putusan,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan dengan pertimbangan khusus. Salah satunya, kedua terdakwa diketahui terlibat dalam lebih dari satu perkara, sehingga penghentian perkara secara penuh tidak dapat diterapkan.
“Restorative Justice diwujudkan dalam bentuk pengendalian hukuman, yakni pengurangan pidana serta penerapan pidana percobaan,” jelasnya.
Dengan selesainya perkara ini, PN Sekayu menegaskan bahwa putusan tetap memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan restoratif demi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (Tim)






