Ogan Ilir, CB – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku diketahui berinisial E (43) yang nekat mencuri barang milik adiknya sendiri, M (29).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku kemudian masuk ke rumah adiknya dan mengambil satu unit televisi, dua tabung gas, serta satu daun pintu. Barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada sepupunya, D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Kamis (30/10/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit televisi merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas 3 kilogram sebagai barang bukti. “Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Kasus ini termasuk kategori pencurian dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP,” ujar AKP Zahirin.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
AKP Zahirin juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga. “Segera laporkan bila menemukan tindakan serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Rill)






