Ogan Ilir, CB – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir SPBU Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pelaku berinisial M (35) ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa aki mobil, dongkrak, dan bahan bakar minyak hasil curian.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada awal Oktober 2025. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Sakatiga. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di SPBU Meranjat III,” ujar AKP Junardi, Kamis (30/10/2025) malam.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/59/X/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 2 Oktober 2025. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di area parkir SPBU Desa Meranjat III. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si. mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Sakatiga.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap M, warga Desa Meranjat III, tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri 14 baterai aki mobil, empat dongkrak, serta dua jeriken solar berisi sekitar 40 liter dari sejumlah truk yang tengah parkir di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci pas, satu senter tangan, satu jaket hitam merek Adidas, lima aki mobil, dan satu unit becak motor (bentor) yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Indralaya. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKP Junardi.
Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dilaporkan aman dan kondusif pasca penangkapan pelaku. (Rill)






