
Medan, Sumut — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan yang menyeret nama Kombes Pol Julihan dinyatakan tidak terbukti. Mabes Polri memastikan tidak menemukan bukti adanya pemerasan maupun penerimaan uang sebagaimana tudingan yang beredar luas di media sosial.
Isu tersebut mencuat seiring penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Sumatera Utara.
Sejumlah unggahan video di media sosial menuding Kombes Pol Julihan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, melakukan pemerasan terhadap terduga pelanggar.
Unggahan tersebut viral dan memicu perhatian publik. Menindaklanjuti hal itu, Polda Sumut membentuk tim internal untuk menelusuri kebenaran informasi yang berkembang. Demi kepentingan pemeriksaan, Kombes Pol Julihan sempat dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut pada Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap Kombes Pol Julihan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menyatakan seluruh tudingan yang beredar tidak didukung alat bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara komprehensif oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Tuduhan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri.
Mabes Polri juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julihan aktif menangani berbagai perkara pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri. Seluruh penanganan perkara tersebut disebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan menangani sejumlah kasus secara profesional dan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
Polri turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi di media sosial. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, namun juga melindungi anggota yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan demikian, Mabes Polri memastikan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan tidak terbukti secara hukum dan menegaskan isu tersebut merupakan informasi yang tidak benar. (Rill)






