“Wartawan 50 Ribu” Pelecehan Profesi Terkait Liputan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tenaga PPPK Paruh Waktu Kesbangpol Kabupaten Banyuasin

Banyuasin ( 07/02), CB— Sebuah rekaman suara yang diduga berisi ucapan penghinaan dan ancaman terhadap profesi wartawan menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Pelaku yang terekam diidentifikasi sebagai Ujang Hasmi, seorang Warga Galang Tinggi.

Rekaman berdurasi singkat itu menangkap suara laki-laki yang secara terang-terangan mencemooh dan merendahkan pekerjaan jurnalis.

Beberapa potongan kalimat yang terdengar di antaranya: “Uji mu kau dewek wartawan itu ya”, “iiih wartawan 50 ribu ini cak lagu kepakaman kau”, hingga ancaman “Kau juga awas kalau kau salah tulis, kau ku LP ke”.

Ungkapan-ungkapan tersebut dinilai tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga mendiskreditkan integritas dan kemandirian profesi wartawan secara keseluruhan.

Merespon viralnya rekaman ini, kuasa hukum yang sering menangani kasus keperdataan dan pidana media, Suwito Winoto S.H M.H., memberikan pernyataan tegas.

“Pernyataan-pernyataan yang merendahkan dan mengancam wartawan dalam rekaman ini bukan sekadar penghinaan pribadi, tetapi merupakan serangan terhadap institusi pers yang dijamin konstitusi dan dapat dipidanakan berdasarkan KUHP” tegas Suwito saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tindakan semacam ini dapat dikenai pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, penghinaan, dan ancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Profesi wartawan menjalankan fungsi publik dan kontrol sosial. Merendahkan mereka dengan menyebut ‘harga’ atau mengaitkan pekerjaan dengan imbalan material yang rendah, sama halnya dengan merusak kepercayaan publik terhadap pilar demokrasi ini. Hukum harus hadir untuk memberikan efek jera dan perlindungan yang nyata,” paparnya.

Pernyataan serupa datang dari Pengamat Jurnalist setempat, yang menyatakan bahwa insiden ini adalah bentuk intoleransi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Organisasi tersebut berencana mendampingi wartawan yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum.

Kapolres Banyuasin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan nomor : LP/B/81/II/2026/SPKT/Polres Banyuasin/POLDA Sumatera Selatan tertanggal 05 Februari 2026 dan sedang melakukan pendalaman materi rekaman. “Kami sedang mengkaji muatan hukum dari percakapan dalam rekaman tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, termasuk Bapak Ujang Hasmi,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya menghormati kemandirian dan etos kerja wartawan. Perlindungan hukum terhadap insan pers dinilai krusial agar mereka dapat menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi tanpa rasa takut.

Korban dalam rekaman tersebut merupakan seorang wartawan aktif yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Insiden penghinaan ini diduga kuat terkait dengan tugas jurnalistik korban baru-baru ini, yaitu meliput kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang tenaga PPPK Paruh Waktu di Kesbangpol Kabupaten Banyuasin.

Terduga Pelaku dalam kasus tersebut saat ini akan menjalani proses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, atas dakwaan membuat dan menyebarluaskan surat palsu ber KOP Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin yang bertujuan untuk mengintimidasi seorang pihak tertentu. (Tim)