
PALEMBANG, CB— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan meminta aparat penegak hukum (APH) lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan. PWI menilai penyamaan wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat menimbulkan kekeliruan dalam memahami posisi pers dalam sistem demokrasi dan hukum Indonesia.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, mengatakan pers memiliki karakteristik, tugas, serta mekanisme kerja yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, profesi wartawan tidak tepat jika ditempatkan begitu saja dalam kategori kelembagaan yang sama dengan LSM.
“Pers memiliki aturan main sendiri. Wartawan bekerja melalui proses jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, jangan sampai profesi wartawan disamakan begitu saja dengan LSM,” ujar Kurnaidi dalam keterangannya di Palembang, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan, perbedaan tersebut bukan persoalan istilah semata. Kekeliruan dalam menempatkan posisi pers dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap cara aparat memandang tugas jurnalistik di lapangan.
Kurnaidi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
“Wartawan bukan organisasi yang dibentuk untuk melakukan advokasi sebagaimana LSM. Produk utama wartawan adalah karya jurnalistik yang proses pembuatannya memiliki aturan dan kode etik tersendiri,” katanya.
*LBH PWI: Ada Mekanisme Hukum Khusus*
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH, menambahkan bahwa perbedaan antara pers dan organisasi kemasyarakatan dapat dilihat secara jelas dari dasar hukum yang mengaturnya.
Menurut Dicky, aktivitas jurnalistik berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan organisasi kemasyarakatan memiliki pengaturan tersendiri melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
“Secara hukum, pers dan organisasi kemasyarakatan berada dalam konstruksi yang berbeda. Maka tidak tepat apabila keduanya diperlakukan seolah-olah merupakan entitas yang sama,” ujar Dicky.
Ia menjelaskan, UU Pers juga memberikan kerangka khusus mengenai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Sengketa pemberitaan pun memiliki mekanisme penyelesaian yang berkaitan dengan ketentuan pers dan kewenangan Dewan Pers.
“Kalau terjadi persoalan pemberitaan, harus dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers. Tidak bisa setiap persoalan yang melibatkan wartawan kemudian dilepaskan dari rezim hukum pers,” tegasnya.
*Bukan Menyerang Kejaksaan*
PWI Sumsel menegaskan kritik tersebut tidak diarahkan kepada institusi kejaksaan secara keseluruhan. PWI justru berharap hubungan antara pers dan aparat penegak hukum semakin profesional.
Kurnaidi mengatakan wartawan dan penegak hukum memiliki posisi yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling mendukung dalam kepentingan publik.
“Pers membutuhkan aparat penegak hukum yang profesional. Sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan pers yang bebas dan bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya penegakan hukum,” katanya.
Ia meminta setiap pihak, khususnya pejabat publik dan APH, memahami aturan yang melekat pada profesi wartawan sebelum memberikan penilaian atau membuat pernyataan di ruang publik.
“Jangan sampai karena kurang memahami perbedaan antara pers dan LSM, kemudian muncul persepsi yang keliru terhadap kerja jurnalistik. Kita ingin hubungan pers dan aparat penegak hukum tetap kritis, tetapi sehat dan saling menghormati,” pungkasnya.(**)






