PALANGKARAYA, CB— Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat Lumban Gaol, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejati Kalimantan Tengah, Selasa (28/10/2025) lalu.
Pelantikan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-1425 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI, tertanggal Senin (13/10/2025).
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H., yang kini resmi menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Raymund menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sosok Raymund Hasdianto dikenal sebagai jaksa yang berpengalaman dan berprestasi. Pria kelahiran Sumatera Utara keturunan Batak Toba ini telah bertugas di berbagai daerah dan menorehkan sejumlah capaian membanggakan selama kariernya di Kejaksaan.
Menurutnya, kinerja yang baik berawal dari semangat dan kebahagiaan dalam bekerja. “Hal pertama yang saya tanamkan kepada tim adalah bekerja dengan bahagia. Dengan begitu, semangat, komitmen, dan keikhlasan akan tumbuh dengan sendirinya,” ujar Raymund.
Raymund menambahkan, jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan satuan kerja baru di Kejaksaan yang berperan khusus dalam bidang pemulihan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset yang menjadi barang bukti maupun barang rampasan negara dari penanganan perkara pidana.
“Mohon dukungan dan kerja sama agar kepemimpinan saya mampu membawa perubahan positif dalam pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis. Kami terbuka kepada semua pemangku kepentingan demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di wilayah Kalimantan Tengah,” harap Raymund.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Agus Lumban Gaol menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa mereka adalah pribadi-pribadi terpilih yang telah melalui proses seleksi dan penilaian objektif dari pimpinan Kejaksaan.
“Pergantian pejabat dalam institusi merupakan hal yang wajar dan bagian dari dinamika organisasi. Mutasi, rotasi, maupun promosi dilakukan sebagai bentuk penyegaran sekaligus upaya meningkatkan kinerja lembaga demi mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” tandasnya. (Tim)






