Satreskrim Banyuasin Bongkar Praktik Penimbunan Solar, Pelaku Dibekuk Beserta Barang Bukti

Banyuasin, CB– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JIW (37) diringkus aparat setelah kedapatan menimbun solar subsidi di kediamannya di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) saat melaksanakan patroli hunting di wilayah tersebut. Petugas mencurigai sebuah mobil pickup Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ yang membawa sejumlah jeriken di bagian bak terbuka.

“Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan sedang berada di Balai Ternak Umum (BPTU),” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Banyuasin.

Tim kemudian menjemput pelaku dan membawanya kembali ke lokasi. Setibanya di rumah, JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengakui telah melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, empat jeriken plastik berkapasitas 35 liter yang berisi penuh solar, dua corong, dua baskom, serta potongan botol plastik yang diduga digunakan sebagai alat pemindah BBM. Selain itu, turut diamankan kunci shock, satu set pelat nomor, dan dua barcode MyPertamina dari kendaraan berbeda.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan solar tersebut dengan cara membeli secara eceran di SPBU menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modus pelaku membeli solar subsidi secara bertahap, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali demi meraup keuntungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, JIW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba menyalahgunakan BBM subsidi, karena kami akan tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim. (Rill)