Sebulan Pimpin Kejari, Erni Yusnita Gas Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin

Banyuasin, CB— Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., langsung mengambil langkah tegas dengan meminta Tim Pidana Khusus (Pidsus) menahan W, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin. W ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun anggaran 2019–2021. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (9/12).

Didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., Erni menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini setelah kita mendapatkan dua alat bukti,” ujar Erni.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, W langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasi Pidsus Giovani memaparkan, modus operandi yang dilakukan W antara lain membuat kegiatan fiktif serta melakukan mark up dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah PMI tahun 2019–2021.

“Itu dilakukan tersangka W yang selaku bendahara,” ungkap Giovani.

W diketahui menjabat sebagai Bendahara PMI Banyuasin sejak 30 September 2019 hingga 2024. Selain itu, ia juga merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan Banyuasin, dengan jabatan terakhir sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada periode 2017–2023.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp325.362.572, atau sekitar 40% dari total dana hibah sebesar Rp800 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

“Ini Menjadi Penyebab Sehingga program PMI kurang berjalan maksimal,” tambah Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, W dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Didampingi penasihat hukumnya, W menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.40 WIB sebelum akhirnya digiring ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.