Banyuasin, CB– Tangis haru pecah dalam sidang perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin saat terdakwa Wardiyah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumutri Hadisurya, SH., MH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, terdakwa Wardiyah secara langsung membacakan pledoinya sambil beberapa kali menitikkan air mata.
Pada kesempatan itu, Wardiyah kembali menyebut nama mantan Ketua PMI Banyuasin saat itu, dr. Sri Fitri Yanti, yang menurutnya merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp325 juta tersebut.
Wardiyah mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai bendahara dan tidak memiliki kuasa menolak perintah pimpinan organisasi.
“Sebagai seorang bendahara dan pelaksana, saya tidak kuasa menolak perintah Ketua PMI, apalagi beliau seorang istri Bupati Banyuasin,” ujar Wardiyah sambil menangis di ruang sidang.
Ia mengaku awalnya percaya bahwa semua instruksi yang diberikan ketua PMI dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun seiring berjalannya proses hukum, ia merasa menjadi pihak yang harus menanggung seluruh beban perkara.
“Tapi ternyata saya salah. Saya merasa dikhianati oleh sistem, di mana saya yang harus bertanggung jawab atas beban hukum seorang pejabat dan Ketua PMI membantah semua. Padahal beliau yang melakukan semua,” ungkapnya.
Meski demikian, Wardiyah mengakui dirinya lalai sebagai bendahara karena terlalu percaya dan kurang teliti dalam menjalankan tugas administrasi keuangan.
“Saya menyadari sebagai bendahara saya lalai dan khilaf. Saya telah mengembalikan semua kerugian negara meskipun bukan uang saya sendiri. Ini saya lakukan sebagai bentuk itikad baik, saya tidak ada niat untuk korupsi,” katanya.
Dalam pledoinya, Wardiyah juga mengungkap tekanan psikologis yang dialaminya selama proses hukum berjalan. Ia bahkan memutuskan pensiun dini sebagai ASN di Dinas Kesehatan setelah mengabdi selama 32 tahun karena tidak kuat menanggung rasa malu dan tekanan mental.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. (Rill)






