BANYUASIN, CB— Polemik mencuat di tengah publik setelah beredarnya pemberitaan online pada Rabu (29/04) yang menyebut seorang wartawan berinisial A dilaporkan ke Dewan Pers karena dinilai tidak profesional. Namun, isi pemberitaan tersebut justru memunculkan kebingungan karena narasumber, Nova Tri Lestari, lebih banyak membahas kesaksian wartawan A dalam persidangan ketimbang substansi laporan ke Dewan Pers.
Situasi ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, Nova Tri Lestari diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin, namun memberikan penilaian terhadap profesi jurnalistik yang berada di luar lingkup tugasnya.
Persoalan bermula ketika Wahyu Fitriyanti, warga Kabupaten Banyuasin, mengaku menerima pesan WhatsApp berisi dokumen berjudul “TINDAK LANJUT LAPORAN.PDF” yang dikirim langsung oleh Nova Tri Lestari. Dokumen tersebut mengatasnamakan Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin.
Merasa terintimidasi oleh isi surat tersebut, Wahyu Fitriyanti didampingi Kuasa Hukumnya Suwito Winito, SH,.MH kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Nova Tri Lestari ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Dalam keterangannya, Nova Tri Lestari berdalih bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari konsep surat yang dalam proses pembuatannya memiliki prosedur resmi. Namun, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik, mengingat statusnya sebagai PPPK paruh waktu di Kesbangpol dinilai tidak memiliki kewenangan dalam menyusun konsep surat yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Banyuasin.
“Dalam fakta persidangan, saksi dari Tergugat menyatakan bahwa surat tersebut dibuat sendiri oleh Nova Tri Lestari. Ini menguatkan bahwa surat yang beredar bukan produk resmi DPRD Kabupaten Banyuasin. Jadi ini lucu, seperti kita berobat tapi resep kita buat tulis sendiri,” ujar wartawan A yang sebelumnya dituding tidak profesional.
Wartawan A juga menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers dan bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 menyebutkan bahwa wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan. Dalam Konteks ini, Nova Tri Lestari tidak masuk dalam kedua kategori tersebut,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, publik masih menunggu kejelasan serta langkah tegas dari pihak terkait. Banyak pihak menilai, jika benar seorang PPPK paruh waktu dapat membuat surat yang mengatasnamakan lembaga legislatif, maka hal tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan dan mencederai tata kelola administrasi pemerintahan.
Hingga kini, kasus tersebut tidak hanya bergulir di ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, tetapi juga berkembang menjadi sorotan publik terkait profesionalitas, kewenangan, serta etika dalam menjalankan peran di ruang publik. (Red)






