Sidang PMH Lelang Aset Rp10,3 M Disorot, Kuasa Hukum: Debitur Beritikad Baik Wajib Mendapat Perlindungan Hukum

Palembang,  CB– Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Plg antara Tina Francisco melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palembang Sriwijaya, KPKNL Palembang, Ratu Irawan, ST., MM., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang memasuki tahap kesimpulan. Dalam kesimpulan yang diajukan Penggugat, terungkap adanya dugaan ketidakproporsionalan pelaksanaan lelang terhadap objek milik Tina Francisco yang memiliki nilai appraisal sekitar Rp10,376 miliar, namun hanya terjual melalui lelang sebesar Rp3,210 miliar.

Penggugat menilai pelaksanaan lelang tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar serta mengabaikan itikad baik debitur yang masih berupaya menyelesaikan kewajibannya sebelum lelang dilaksanakan. Dalam persidangan juga terungkap adanya permohonan pembatalan lelang yang telah diajukan oleh Penggugat sebelum pelaksanaan lelang berlangsung.

Tina Francisco selaku Penggugat menyatakan dirinya tidak pernah berniat menghindari kewajiban kepada pihak bank. Menurutnya, ia telah berupaya mencari penyelesaian terbaik agar objek yang menjadi jaminan tidak dilelang dengan harga yang merugikan.

“Saya hanya meminta kesempatan yang adil untuk menyelesaikan kewajiban saya. Objek yang saya miliki memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari harga lelang. Saya merasa dirugikan karena upaya penyelesaian yang saya lakukan tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” ujar Tina Francisco.

Sementara itu, Suwito Winoto, SH., MH., selaku kuasa hukum Penggugat, menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata mengenai hak kreditur untuk melakukan eksekusi, tetapi juga menyangkut asas keadilan, kepatutan, dan perlindungan hukum terhadap debitur.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan terdapat upaya pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan. Kami menilai pelaksanaan lelang yang menghasilkan harga jauh di bawah nilai appraisal patut diuji dari aspek kepatutan, proporsionalitas, dan perlindungan hukum terhadap debitur. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” tegas Suwito Winoto.

Kuasa hukum Penggugat juga menilai bahwa seluruh fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi fakta, serta pendapat ahli telah menunjukkan adanya kerugian nyata yang dialami Penggugat akibat pelaksanaan lelang objek sengketa tersebut. Atas dasar itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya bagi pihak yang dirugikan. (Red)