Sopir Truk Ditemukan Tewas Terbakar, Tiga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ogan Ilir, CB– Warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, digegerkan oleh penemuan mayat seorang sopir truk tronton yang tewas mengenaskan dalam kondisi terbakar di dalam kendaraannya. Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan perkebunan tebu Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, Senin dini hari (13/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi mengungkap fakta mencengangkan: korban ternyata dibunuh terlebih dahulu sebelum truknya dibakar untuk menghilangkan jejak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, aksi keji tersebut dilakukan oleh empat pelaku. Tiga di antaranya telah berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

“Motifnya murni ekonomi. Para pelaku berniat merampas truk korban. Namun karena korban melawan, mereka panik dan akhirnya menghabisi nyawa korban sebelum membakar truk,” ujar Kombes Johannes, Senin (20/10/2025).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (24), AS (28), dan AG (25) — seluruhnya warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.

Ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir. RS dan AS diringkus lebih dulu di kawasan perkebunan tebu pada Minggu pagi (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara AG dibekuk di wilayah Tanjung Raja pada sore harinya sekitar pukul 17.50 WIB tanpa perlawanan.

Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terbongkar setelah istri korban, S (19), menerima video yang memperlihatkan truk suaminya dalam kondisi hangus terbakar dengan nomor polisi B 9098 UIU. Dengan penuh duka, ia segera melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, tim penyidik bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit truk Fuso tronton B 9098 UIU dalam kondisi terbakar, botol berisi sisa bahan bakar, pakaian pelaku, ponsel korban yang hangus, serta gelang milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, tim gabungan masih memburu pelaku keempat yang belum tertangkap.

“Kami pastikan pelaku keempat segera ditangkap. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di Sumsel,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan masih berpotensi dijerat pasal tambahan terkait pembakaran serta perampokan. (Rill)