Tudingan Jual Tanah Rakyat Tidak Terbukti, Mediasi Desa Sejagung Temukan Kesepakatan

Banyuasin, CB— Mediasi antara warga Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, dengan Kepala Desa Sejagung Azhar Muslimin digelar di Ruang Rapat Sekda Banyuasin, Kamis (11/12/2025).

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan polemik terkait isu penjualan tanah rakyat.

Mediasi turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.Si., dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., Intelkam, Bhabinkamtibmas, Plt Camat Rantau Bayur Sanusi, serta tokoh masyarakat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Dalam pemaparan awal, Ketua BPD Desa Sejagung, Armen, menjelaskan kronologi munculnya dugaan bahwa Kepala Desa serta perangkat desa telah menjual tanah rakyat. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut berawal dari beredarnya kabar miring yang tidak memiliki dasar kuat.

Menurut Armen, lahan masyarakat seluas 500 hektare tersebut selama bertahun-tahun terbengkalai. Setelah dikelola oleh investor, lahan tersebut kini memberi manfaat dan menghasilkan bagi warga. Ia menambahkan bahwa pembagian hasil telah disepakati bersama melalui nota kesepakatan musyawarah desa (musdes).

“Berita miring yang menyebut kades menjual tanah rakyat itu tidak benar, Semua sudah dijelaskan secara terang benderang dalam mediasi,” ujarnya.

Kepala Desa Sejagung, Azhar Muslimin, juga menegaskan bahwa lahan 500 hektare itu merupakan tanah rakyat yang digarap investor berdasarkan kesepakatan bersama. Pengelolaan dilakukan karena lahan tersebut terlalu lama terbengkalai dan membutuhkan sistem pertanian modern.

“Sudah ada kesepakatan bahwa dari total 500 hektare, masing-masing 250 hektare menjadi hak investor dan 250 hektare untuk masyarakat setelah penggarapan selesai,” jelas Azhar.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan warga, Sobri (50), sempat mempertanyakan pembagian lahan serta hasil dari pengelolaan tersebut. Semua pertanyaan kemudian dijawab secara terbuka dan dinyatakan bahwa tanah masyarakat tidak pernah dijual.

Plt Camat Rantau Bayur, M. Sanusi, M.Si., berkali-kali menegaskan bahwa hak masyarakat dan investor telah dituangkan dalam kesepakatan bersama. Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu.

Mediasi ditutup dengan kesepakatan damai dan komitmen untuk menjaga komunikasi serta transparansi dalam pengelolaan lahan desa ke depannya. (Tim)