Jakarta, CB — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.
“Penyelesaian harus melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat ditempuh jalur hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan dan memperoleh informasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, pengolahan, hingga penyiaran berita.
Menurut MK, karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional dan sesuai dengan kode etik tidak dapat diperlakukan sama dengan perbuatan pidana umum. Pendekatan hukum pidana dan perdata terhadap wartawan dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi.
Putusan ini dinilai mempertegas peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa dan dugaan pelanggaran etik jurnalistik. Sekaligus, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Dengan putusan ini, MK berharap iklim kebebasan pers di Indonesia semakin terjaga, sekaligus tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. (Rill)






