Izin Dipertanyakan, Alfamart Kembali Buka di Ibu Kota Kabupaten Banyuasin

BANYUASIN, CB— Perkembangan usaha waralaba di Kabupaten Banyuasin dinilai semakin tak terkendali. Di tengah belum terkonfirmasinya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Alfamart di kawasan Kayuara Kuning, jaringan ritel nasional tersebut kembali membukat gerai baru di wilayah Seterio, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Kecamatan Banyuasin III yang merupakan ibu kota kabupaten kini menjadi kawasan paling diminati pelaku usaha waralaba.

Minimnya pembatasan serta kebijakan yang dinilai longgar, termasuk hanya dikenakannya pajak reklame, disebut menjadi salah satu faktor utama menjamurnya gerai ritel modern di wilayah tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan usaha toko modern, terlebih dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang tradisional yang kian terdesak oleh ekspansi ritel skala besar.

Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin mengaku masih melakukan pengecekan terkait perizinan dua gerai Alfamart tersebut. Pihak DPMPTSP belum memberikan kepastian apakah seluruh persyaratan perizinan, khususnya IUTM, Apakah telah dipenuhi oleh pihak pengelola?.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Banyuasin selaku aparat penegak Peraturan Daerah mengatakan jika tidak mengetahui jika ada toko waralaba baru yang di buka di Kelurahan Seterio tersebut.

“Kami baru mengetahui nya, Informasi seperti ini memang terlambat di infokan ke kami,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyuasin, Beni Imansyah, S.IP, Selasa (30/12).

Dia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran perizinan.

Menjamurnya waralaba tanpa kejelasan izin ini kembali menyoroti lemahnya pengendalian usaha toko modern di Banyuasin. Publik pun mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada potensi pajak, tetapi juga menjamin keadilan usaha serta keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal. (AY)