Kejari Banyuasin Tegas, Tersangka Kasus Pajak Rp2,6 Miliar Resmi Ditahan

Banyuasin, CB— Kejaksaan Negeri Banyuasin menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) H. Giovani, S.H., M.H., secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), bersama jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penyerahan Tahap II tersebut terkait perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial HP (49), yang menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya. Pada tahap penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, saat proses Tahap II di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum.

HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pajak, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683 (Dua Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud keseriusan negara dalam menjaga penerimaan pajak sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya. (Rill)