BANYUASIN, CB–Jelang Ramadhan, sebanyak 355 buruh PT Swadaya IndoPalma (SIP) harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari pekerjaan. Mereka terdiri dari 119 pekerja harian lepas dan 236 karyawan tetap yang berasal dari tiga desa, yakni Desa Tanjung Lago, Sungai Rengit, dan Sungai Rengit Murni Kabupaten Banyuasin, yang berada di Lingkungan 1 perusahaan.
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut memicu gelombang protes. Sejak Jumat (13/2/2026) hingga Senin (16/2/2026), ratusan buruh mendatangi kantor PT SIP di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, guna mempertanyakan kepastian nasib mereka.
Windra, perwakilan buruh asal Desa Tanjung Lago, mengungkapkan bahwa para pekerja awalnya hanya menerima informasi melalui grup WhatsApp.
“Kami diundang hadir lewat grup WhatsApp dari perusahaan dan ada juga informasi bahwa karyawan plasma sudah di-PHK. Jadi per tanggal 13 Februari 2026 kami sudah tidak bekerja. Dijanjikan uang pesangon 0,5% dari gaji dan tanpa THR, kami nilai itu sangat tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Windra, buruh tidak menolak kebijakan perusahaan jika memang harus dilakukan efisiensi. Namun, mereka meminta hak-haknya dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Harapan kami tidak banyak, agar proses PHK sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 saja,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak manajemen perusahaan membenarkan adanya PHK massal tersebut. HRD PT SIP, Ade Saputra, SH, menyatakan langkah itu diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang merugi.
“Perusahaan terpaksa melakukan PHK karena melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian dan bersedia membayar pesangon 0,5% sesuai ketentuan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021,” tandasnya.
Meski telah digelar rapat bersama tiga kepala desa serta unsur Forkopimcam Tanjung Lago dan Talang Kelapa, belum tercapai titik temu. Pihak perusahaan tetap berpegang pada skema pesangon 0,5 %, sementara buruh menilai angka tersebut jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan ketentuan yang semestinya.
PHK massal menjelang Ramadhan ini tidak hanya berdampak pada 355 kepala keluarga, tetapi juga berpotensi mengguncang perekonomian warga di 3 Desa sekitar perusahaan. Kini, para buruh berharap ada mediasi lanjutan dari pemerintah daerah agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan polemik tidak berlarut di tengah situasi sosial yang sensitif. (AY)






