Empat KUD Datangi PT KAM, Desak Penyelesaian Kesepakatan dan Transparansi

Banyuasin, CB — Perwakilan 4 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyuasin didampingi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kebun PT Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Terlangu, Kecamatan Banyuasin III, Selasa (12/5).

Kedatangan para pengurus koperasi tersebut guna mempertanyakan tindak lanjut hasil mediasi ketiga yang sebelumnya telah dilakukan antara pihak perusahaan dan koperasi plasma. Empat KUD yang terlibat yakni KUD Desa Terlangu, Desa Tanjung Menang, Desa Sri Bandung, Kecamatan Banyuasin III, serta Desa Limau Kecamatan Sembawa.

Ketua Pengurus KUD Desa Tanjung Menang sekaligus Ketua Forum KUD, Yulistiono, mengatakan hingga kini sejumlah poin kesepakatan dinilai belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan.

“Kami datang untuk mempertanyakan hasil mediasi sebelumnya. Salah satunya soal potongan grading PKS yang sudah disepakati hanya 1 %, namun di lapangan masih terjadi pemotongan hingga 6 %,” ujar Yulistiono.

Selain persoalan grading tandan buah segar (TBS), pihak koperasi juga menyoroti kondisi lahan plasma yang dinilai kurang produktif. Bahkan, para pengurus meminta agar buku tabungan koperasi yang saat ini masih dipegang perusahaan segera dikembalikan kepada pihak KUD.

“Buku Rekening Koperasi seharusnya dipegang pengurus KUD, bukan perusahaan. Ini menyangkut transparansi dan kepercayaan anggota koperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW APKASINDO Sumatera Selatan, H. Slamet Somosentono, SH dan Wakil menilai adanya dugaan kelalaian pihak perusahaan dalam pengelolaan kebun plasma sehingga memicu ketidakpercayaan anggota koperasi terhadap manajemen perusahaan.

Menurutnya, perusahaan harus segera menyelesaikan persoalan grading serta melakukan pembangunan dan perbaikan kebun plasma yang dinilai tertinggal dan tidak produktif bagian dari total luas mencapai sekitar 722 Ha Lahan Plasma.

“Kami melihat ada persoalan serius yang harus segera dibenahi. APKASINDO akan mengawal tuntutan koperasi agar hak-hak petani plasma benar-benar direalisasikan oleh perusahaan,” kata Slamet.

Ia juga meminta PT KAM terbuka dan serius menjalankan hasil mediasi yang telah disepakati bersama demi menghindari terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan petani plasma.

Menanggapi tuntutan tersebut, Humas PT KAM menyatakan pihak perusahaan akan menindaklanjuti hasil pertemuan bersama pengurus empat KUD, terutama terkait pembayaran grading PKS, rekening koperasi, hingga pengecekan ulang kondisi lahan plasma.

“Kami akan melakukan tindak lanjut terkait tuntutan koperasi, termasuk evaluasi grading, rekening koperasi, serta pengecekan kembali lahan plasma dan tuntutan lainnya,” ujar Yakud Selaku Humas PT KAM. (Red)