Banyuasin, CB— Aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan yang menjadikan jalan desa sebagai jalur utama angkutan hasil panen memicu keresahan serius di tengah masyarakat Desa Rimba Balai, Kabupaten Banyuasin. Jalan desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan warga kini berubah fungsi menjadi jalur industri tanpa pengawasan yang jelas.
Perusahaan perkebunan yang disebut-sebut warga di antaranya PT. Mitra Aneka Rizki (MAR) , PT. Kasih Agro Mandiri (KAM), PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS). Truk-truk bermuatan berat milik perusahaan tersebut diduga melintas hampir setiap hari dengan muatan melebihi batas tonase, sehingga memperparah kondisi jalan desa yang sempit dan sudah rusak.
Pantauan di lapangan pada Rabu (31/12) menunjukkan kerusakan jalan semakin meluas dan membahayakan pengguna.
Kondisi ini bukan hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan anak-anak sekolah dan masyarakat yang bergantung pada jalan desa tersebut untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Warga menilai kerusakan jalan merupakan konsekuensi langsung dari pembiaran aktivitas angkutan perusahaan tanpa tanggung jawab perbaikan.

Kepala Desa Rimba Balai, Umar Hamzah, mengakui persoalan tersebut dan membenarkan adanya keluhan warga yang terus berdatangan. Ia menyatakan Pemerintah Desa tidak tinggal diam dan akan segera memanggil perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh perusahaan yang menggunakan jalan desa. Kami berharap ada kesepakatan yang jelas, dan perusahaan harus proaktif merespons keluhan warga, termasuk bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak agar tidak terus merugikan masyarakat,” tegas Umar Hamzah.
Sikap serupa disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rimba Balai, Deri Riyadi. Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan semestinya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menambah beban dan penderitaan warga.
“Kami ingin perusahaan benar-benar memikirkan kepentingan masyarakat. Kehadiran investasi seharusnya membawa dampak positif, bukan sebaliknya,” ujar Deri.
Sementara itu, kekecewaan warga juga disuarakan Edi Bayur. Ia menilai respons pemerintah desa saja tidak cukup tanpa dukungan tegas dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ia mendesak Bupati Banyuasin turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan tonase dan merusak jalan umum.
“Kami minta pemerintah kabupaten segera memanggil manajemen perusahaan untuk duduk bersama masyarakat Desa Rimba Balai dan Desa Terlangu. Jangan biarkan kepentingan perusahaan mengorbankan hak dan keselamatan warga,” ujar Edi dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan perkebunan yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan tudingan kerusakan jalan desa tersebut. (Tim)






