BANYUASIN, CB — Polemik dugaan penyerobotan lahan mencuat di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Kepala Desa Sedang, Iwan Suparmadi, S.KM, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyebut lahan yang kini dibangun Gedung Koperasi Merah Putih merupakan tanah milik Tarmizi, ahli waris dari Sarnubi Bin Abdul Hanah.
Warga menyebut lahan tersebut sebelumnya telah diwakafkan untuk fasilitas olahraga desa. Persoalan itu turut disampaikan bersama LBH Merah Putih yang menyoroti pembangunan gedung koperasi di atas lokasi dimaksud.
Menanggapi tudingan tersebut, Iwan Suparmadi membantah keras adanya dugaan penyerobotan tanah. Ia menegaskan lahan yang digunakan merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa Sedang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, status kepemilikan tanah dibuktikan melalui surat jual beli tahun 1983 pada masa pemerintahan Pengawe. Selain itu, tanah tersebut selama ini juga rutin tercatat dan dilaporkan sebagai aset desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin.
“Tanah itu jelas aset desa, kami punya bukti autentik berupa surat jual beli tahun 1983 dan selama ini masuk dalam laporan aset desa,” ujar Iwan.

Ia juga mempertanyakan keberatan yang baru disampaikan setelah bangunan koperasi berdiri.
“Kalau memang merasa memiliki tanah itu, kenapa keberatan tidak disampaikan sejak awal pembangunan. Faktanya protes baru dilakukan setelah bangunan berdiri,” katanya.
Iwan menilai tuduhan yang beredar melalui media sosial maupun pemberitaan media massa telah merugikan dirinya secara pribadi dan sebagai kepala desa.
“Di dalam video dan pemberitaan kami disebut menyerobot tanah warga. Itu disampaikan secara personal menyebut kepala desa menyerobot tanah. Tuduhan seperti itu tentu sangat merugikan dan tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Sedang itu menjelaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih telah melalui sejumlah tahapan dan mekanisme desa, termasuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). (Red)






