BANYUASIN, CB– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin resmi disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Banyuasin, Jumat (31/7).
Rapat yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin tersebut dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., jajaran kepala OPD serta Forkopimda.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi DPRD Banyuasin menyampaikan pendapat akhir dan menerima hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 mengenai penyertaan modal Pemkab Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati Askolani mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Askolani.
Menurutnya, Raperda penyertaan modal diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi investasi pemerintah yang profesional dan akuntabel sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif dan profesional. Adapun Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Setelah ditetapkan menjadi Perda, Pemkab Banyuasin akan segera menyiapkan langkah implementasi, termasuk harmonisasi, penyusunan aturan pelaksana dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banyuasin, khususnya Pansus, atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. (Tim)






